ASN Nekat Cuti saat Libur Natal Dikenai Sanksi Pelanggaran Berat

ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun untuk berlibur agar membatalkannya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) nekat mudik saat Nataru akan diberi sanksi pelanggaran berat.

Kepala BKN mengatakan ASN wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. 

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," kata Bima di BPSDM Jawa Timur di Surabaya (27/11).

Bima meminta ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun untuk berlibur agar membatalkannya. 

Bima mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolotelah mengeluarkan aturan perihal larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kemudian berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (antara, tempo)

Share: