8 Ribu WNI Dilaporkan Berangkat Umrah Sejak Awal 2022

Kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy (OGP) tetap diteruskan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mencatat 8.000 lebih jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi sejak 8 Januari 2022. Pemberangkatan itu merupakan yang pertama sejak dihentikan akibat pandemi Covid-19.

"Keberangkatan jemaah umrah yang jumlahnya sudah mencapai 8.000 lebih," kata Hilman Latief dalam keterangan resminya, Kamis (3/2).

Hilman mengatakan ada beberapa catatan evaluasi mengenai pemberangkatan umrah. Salah satunya terkait pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Hilman mengatakan pihaknya telah menggelar evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga beberapa waktu lalu. Salah satu keputusannya yakni kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy (OGP) tetap diteruskan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Guna melaksanakan memantau kesehatan para jemaah, Hilman mengatakan asrama haji atau hotel yang akan dipakai.

"Pelaksanaan di asrama haji agar menjadi standar dan pola penanganan jemaah sebelum keberangkatan umrah di hotel-hotel," ucapnya.

Terkait karantina kepulangan, Hilman mengatakan para jemaah umrah bisa memanfaatkan hotel-hotel yang telah memenuhi syarat.

Hilman juga meminta seluruh panitia penyelenggara umrah untuk memastikan punya jaminan pemesanan (booking) kamar hotel untuk karantina kepulangan sejak awal keberangkatan. Hal ini penting agar tidak terjadi kasus jemaah terlantar karena menunggu kepastian tempat karantina.

"Hasil evaluasi juga mendorong pihak hotel untuk mengatur flow pergantian antar penghuni kamar agar tidak terlalu dekat antara penghuni yang masuk dengan yang keluar dengan tetap memperhatikan higienitas kamar," ucapnya.

Hilman mengatakan ada peluang dilakukannya tes swab PCR pembanding bagi jemaah umrah. Hilman mengatakan tes PCR itu dapat dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dan dikoordinasikan melalui KKP dengan mengisi formulir yang telah ditentukan. (antara, kemenag)


Share: