"Kami sudah bersepakat dengan yang 75 bahwa kami menolak untuk dibina."
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid mengungkapkan, 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menolak untuk dilakukan pembinaan.
Demikian disampaikan Harun, setelah adanya keputusan dari rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, serta Menkumham, terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Di mana, rakor tersebut memutuskan 51 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK bakal dipecat. Sedangkan 24 orang lainnya masih dimungkinkan untuk dibina.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75. Bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga enggak akan mau. Kecuali, 75 itu secara otomatis dialihkan," kata Harun kepada awak media, Kamis, 27 Mei 2021.
Harun lantas meminta agar seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia berharap para pimpinan mengakhiri polemik TWK yang berdampak pada pemecatan para pegawai KPK yang berintegritas.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ujar dia.
Di samping itu, Harun menduga ada siasat jahat dalam rakor antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sebab, hasil rakor tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Tentulah, itu kan siasat, siasat seakan-akan telah mengikuti arahan Presiden. Padahal senyatanya mereka membangkang. Publik sudah pintar membaca strateginya," imbuhnya.
Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021.
Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan itu diambil usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021.
Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Juga siapa 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali. (Antara)