Wow! KPK Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Perkara Heli AW-101

Terbaru, KPK menemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan KPK masih terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). 

Terbaru, KPK menemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

"Syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

KPK masih fokus mengumpulkan sejumlah barang bukti. Adapun KPK juga telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ali mengatakan status perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki cukup bukti permulaan.

"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 sejak 2017 silam. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus tersebut.

KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI AU untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW – 101. KPK menangani pihak swasta, sementara TNI AU menangani pihak militer yang terkait dengan kasus tersebut. Hanya saja, belakangan disebutkan TNI AU menghentikan penyidikan.

"Kalau ada informasi itu (POM TNI AU) kami akan segera berkoordinasi kepada TNI AU khususnya POM TNI AU ini dalam waktu dekat akan kami laksanakan koordinasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021). (antara, kpk)

Share: