Organisasi NII sudah dilarang oleh pemerintah. Namun belum ada regulasi yang melarang ideologi takfiri yang disebarkan mereka.
Ahmad juga merinci ada 15-17 ribu simpatisan teroris saat ini masuk dalam pantauan BNPT.
Mengejutkan. Pengikut organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia mencapai 170 ribu orang. Hal itu diungkapkan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid dalam dalam agenda Halaqah Kebangsaan yang digelar MUI, Rabu (26/1).
"Tapi NII yang tersebar di Jakarta dan beberapa daerah, Lampung, Garut ya itu sekitar 170-an ribu," kata Ahmad.
Ahmad menyatakan data itu diperoleh dari hasil penyelidikan dan pengakuan para anggota NII yang sudah taubat lalu mengakui NKRI.
Ahmad menambahkan organisasi NII sudah dilarang oleh pemerintah. Namun belum ada regulasi yang melarang ideologi takfiri yang disebarkan mereka.
Sama seperti HTI dan FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang sebagai ormas, tetapi ajarannya tak dilarang.
Menurut Ahmad, sejauh ini ideologi yang dilarang di Indonesia baru komunisme, marxisme dan leninisme sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999.
"Ideologinya belum [dilarang] sehingga mereka masif di dunia maya," kata dia.
Ahmad juga merinci ada 15-17 ribu simpatisan teroris saat ini masuk dalam pantauan BNPT. Meski demikian, Ia tak mengebut dari mana saja organisasi simpatisan teroris yang tengah dipantaunya saat ini.
Ia berharap pihaknya bisa melakukan pencegahan dan penangkapan sebelum yang bersangkutan melakukan aksi lebih jauh.
"Kini keuntungan kita UU Nomor 5 tahun 2018. Di mana UU tersebut membolehkan kami melakukan preventif justice. Densus sudah tangkap 364 tersangka terorisme sebelum lakukan aksi. Sudah lebih dari 1.350 upaya teror yang berhasil digagalkan sampai saat ini," kata dia.
Sejarah NII
Negara Islam Indonesia (NII) merupakan suatu kelompok yang dipimpin Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo. Dia memproklamirkan NII atau dikenal juga dengan nama Darul Islam pada Agustus 1949 silam.
Kartosuwiryo kecewa dengan Indonesia yang memilih menjadi negara republik. Kartosuwiryo, yang merupakan murid HOS Cokroaminoto di masa silam, mendambakan Indonesia menjadi negara yang menerapkan syariah Islam.
Kartosuwiryo memiliki basis massa di Jawa Barat, terutama di Tasikmalaya dan Garut. Sempat merepotkan pemerintah Indonesia media 1945 hingga 1950-an. Hingga kemudian, Presiden Sukarno meminta aparat untuk bertindak tegas kepada pengacau tersebut.
Kartosuwiryo ditangkap di Gunung Geber, Rakutak, Bandung Jawa Barat pada Juni 1962 lewat operasi pagar betis yang dilakukan TNI. Dia lalu dieksekusi mati. (antara, cnnindo)




