550 korban robot trading platform Fahrenheit alami kerugian hingga Rp480 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan memperkirakan 550 korban robot trading platform Fahrenheit alami kerugian hingga Rp480 miliar.
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai 480 miliar," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Whisnu mengatakan, sejauh ini sudah ada 16 korban dan 18 saksi yang diperiksa dengan total kerugian sekitar Rp88 miliar. Menurutnya, pelaku kasus Fahrenheit mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah.
Para pelaku dalam promosinya menyampaikan bahwa platform robot trading Fahrenheit sudah berizin dan legal di Indonesia.
"Ternyata, setelah didalami tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen. Yang ketiga, ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi," ucap Whisnu.
Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka dalam kasus penipuan Fahrenheit, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) pada 23 Maret 2022.
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim, pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis memaparkan cara para tersangka membujuk dan membuai para korban.
Pertama, disebutkan bahwa robot trading bisa memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan para member.
Kedua, para tersangka membuai para korban dengan memberi tahu slogan robot trading Fahrenheit, yaitu “duduk, diam, dapat duit” atau D4. (antara, kompas)