Waduh, Panitia Fiktif Kasus Pengadaan Tanah SMK 7 Tangsel Diselidiki KPK

KPK memeriksa enam orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten soal panitia fiktif.


Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan KPK sedang mendalami modus pengadaan tanah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

KPK memeriksa enam orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mendalami informasi tersebut.

Ali menambahkan sejumlah saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan.

Enam saksi yang diperiksa berasal dari Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyampaikan bahwa modus dugaan korupsi perkara ini adalah pihak penjual tanah bukan merupakan pemilik tanah sebenarnya. Hal itu sudah lazim terjadi dan dapat dilihat dari kasus sebelumnya yakni dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang juga diusut KPK.

Kata Alex, modus dugaan korupsi dengan menggunakan pihak perantara adalah agar tanah dapat dijual dengan harga yang tinggi. (antara, cnnindo)

Share: