Formula penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 (1,72%)
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
“Kenaikan dibandingkan dengan upah minimum 2021 sebesar 1,72 persen,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 20 November 2021.
Penetapan UMP 2022 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tahun 2021.
Formula penghitungan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Perhitungannya adalah tentu saja melalui formula yang telah dicantumkan di dalam PP 36/2021, jadi di sana ada batas atas dan ada batas bawah. Kemudian kita juga mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan,” kata Setiawan.
Penghitungan batas atas dalam PP 36 tersebut berdasarkan rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan Rp 1.372.659, lalu rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 3,34, serta rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Dengan formula penghitungan dalam PP tersebut diperoleh batas atas upah minimum Jawa Barat Rp 3.540.015,32.
Jateng
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935.
Jumlah UMP Jateng 2022 itu naik Rp13.956 (0,78%) dari UMP 2021 yang sebesar Rp1.798.979.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar, Minggu, 21 November 2021.
Kenaikan UMP Jateng 2022 itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022," jelas Ganjar.
Namun Ganjar mengingatkan UMP sebesar Rp1.812.935 ini tidak berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
Penetapan besaran kenaikan UMP mereka harus harus memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97%.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari, meminta perusahan di Jateng memperhatikan soal keputusan UMP 2022. Sakina mengancam akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan UMP 2022. (antara)




