UNESCO menekankan pentingnya pembiayaan berkelanjutan untuk memastikan media dapat terus beroperasi.
Jakarta, Suarathailand- Direktur Jenderal UNESCO Khaled El-Enany mendesak pemerintah dan masyarakat sipil untuk memperkuat dukungan terhadap jurnalisme independen serta menjamin arus informasi yang bebas di tengah menurunnya kebebasan pers secara global.

"Saya menyerukan kepada negara anggota dan seluruh mitra kami untuk berinvestasi dalam jurnalisme sebagai pilar perdamaian. Informasi yang bebas dan akurat merupakan hal penting bagi publik," kata Khaled El-Enany.
UNESCO menegaskan kebijakan perdamaian, pemulihan dan keamanan harus mencakup perlindungan integritas informasi serta media yang bebas dan independen --- sejajar dengan aspek kemanusiaan, kelembagaan, dan ekonomi.
UNESCO juga menekankan pentingnya pembiayaan berkelanjutan untuk memastikan media dapat terus beroperasi.
"Ruang redaksi di seluruh dunia sedang berjuang untuk bertahan secara finansial, dan menghadapi ancaman eksistensial. Di tengah penyebaran disinformasi melalui media sosial dan kecerdasan artifisial dengan kecepatan dan skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, jurnalisme menjadi garis pertahanan terakhir bagi masyarakat terhadap manipulasi dan perpecahan," katanya.
Laporan terbaru UNESCO tentang tren global kebebasan berekspresi mengungkapkan bahwa sejak 2012, kebebasan berekspresi secara global menurun sebesar 10 persen – penurunan yang hanya pernah terjadi pada periode krisis besar seperti Perang Dunia I, menjelang Perang Dunia II, dan masa Perang Dingin pada akhir 1970an.
Analisis UNESCO berdasarkan data dari Varieties of Democracy (V-Dem)—sebuah basis data global yang mengukur kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di berbagai negara—menunjukkan bahwa praktik sensor diri di kalangan jurnalis meningkat sebesar 69 persen antara 2012 hingga akhir 2025.
Bentuk sensor yang paling berdampak saat ini justru terjadi dari dalam diri jurnalis sendiri, akibat tekanan yang semakin meningkat.
Disebutkan bahwa jurnalis dan media semakin sering menjadi target berbagai bentuk tekanan hukum, mulai dari gugatan pencemaran nama baik hingga aturan dan regulasi untuk membatasi kerja jurnalistik.
Kekerasan terhadap jurnalis di ruang digital—terutama terhadap jurnalis perempuan—juga meningkat secara signifikan



