TNI AD Pastikan Beri Sanksi Tegas Dua Oknum TNI Diduga Jual Amunisi Ke KKB

TNI AD menyayangkan masih ada prajurit yang menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna memastikan pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi. 

TNI AD akan menindak tegas dua anggotanya, Prada AKG dan Prada YW, yang diduga terlibat penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). 

Tatang mengatakan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya menyayangkan masih ada prajurit yang menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan.

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Kadispenad dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.

Praka AKG diduga menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm kepada KKB seharga Rp2 juta. Tindakan Praka AKG terkuak setelah aparat menangkap anggota KKB, JS, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa, 7 Mei 2022.

JS ditangkap karena diduga membacok warga sipil pada 2021. Lalu, JS dibawa dan diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.
 
Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS. Personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.

Saat penangkapan, aparat mendapati terduga penjual amunisi merupakan anggota TNI, Praka AKG.

Sementara itu, Prada YW ditangkap saat akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orang tuanya yang baru meninggal. 

Dia terbukti membawa amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kaliber 5,56 mm sebanyak dua butir.
 
Prada YW tengah diperiksa Pomdam XVII/Cenderawasih. Petugas masih mencari tahu tujuan Prada YW membawa amunisi. (antara, medcom, foto: ilustrasi)

Share: