Bikin Anak Kecanduan, TikTok Bayar Denda Rp1,8 Triliun di Alabama AS

TikTok menyebut penyelesaian kasus "memperkuat komitmen dan tujuan utama untuk terus meningkatkan berbagai fitur keamanan yang kuat guna melindungi remaja".


AS, Suarathailand- TechCrunch melaporkan TikTok akan membayar sedikitnya 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat, dalam penyelesaian kasus terkait tuduhan bahwa platform video berdurasi pendek tersebut menyesatkan pengguna mengenai aspek keamanan dan dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan.

TechCrunch menyebut kasus tersebut sebelumnya dijadwalkan memasuki persidangan pada Senin. Menurut kantor Jaksa Agung Alabama, TikTok berpotensi membayar total hingga 300 juta dolar AS (sekitar Rp5,4 triliun) kepada negara bagian tersebut, bergantung kepada persyaratan tertentu.

Perusahaan juga sepakat menerapkan batas penggunaan harian selama dua jam bagi pengguna di bawah umur, melengkapi fitur kontrol orang tua tambahan, serta pembatasan penggunaan pada malam hari dan filter kosmetik.

Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan para orang tua di negara bagian tersebut kini dapat lebih tenang dengan adanya tindakan perlindungan yang telah dilakukan.

"Para orang tua dapat lebih tenang karena mengetahui perlindungan nyata telah diterapkan untuk melindungi anak-anak mereka dari bahaya kecanduan media sosial," kata Marshall.

TikTok juga merilis pernyataan yang menyebut penyelesaian kasus tersebut "memperkuat komitmen dan tujuan utama kami untuk terus meningkatkan berbagai fitur keamanan yang kuat guna melindungi remaja".

Pada Agustus, TikTok mencapai kesepakatan penyelesaian senilai 400 juta dolar AS (kisaran Rp7,2 triliun) dengan Departemen Kehakiman AS terkait tuduhan bahwa platform tersebut melanggar undang-undang privasi anak.

Share: