Pengadilan Thailand Tolak Petisi terhadap Thaksin karena Kurang Bukti.
Bangkok, Suarathailand- Mahkamah Konstitusi Thailand dengan suara bulat menolak petisi terhadap Thaksin Shinawatra dan Partai Pheu Thai, dengan alasan kurangnya bukti yang kredibel.
Petisi yang diajukan oleh Teerayut Suwankesorn, menuduh mantan perdana menteri dan partainya merusak monarki konstitusional berdasarkan Pasal 49 Konstitusi. Keputusan pengadilan yang dibuat 22 November, menutup bab tentang tuduhan ini, berkisar dari memengaruhi akomodasi penjara hingga mencampuri kebijakan pemerintah.
Kejaksaan Agung (AGO) sebelumnya telah meninjau petisi tersebut dan menemukan bukti yang tidak cukup untuk menunjukkan adanya kesalahan yang dapat mengancam kerangka demokrasi Thailand. Tinjauan pengadilan menggemakan kesimpulan ini. Di antara tuduhan utama, petisi tersebut mengklaim Thaksin memanipulasi kebijakan yang menguntungkan Kamboja dalam sengketa maritim dan memengaruhi keputusan partai dari jauh.
Agar tindakan dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 49, pengadilan menekankan harus ada bukti yang jelas dan kuat tentang niat dan ancaman langsung terhadap demokrasi. Setelah pemeriksaan, pengadilan menemukan klaim tersebut tidak berdasar, yang mengarah pada keputusan bulat untuk menolak lima dari enam tuduhan. Klaim keenam, mengenai dugaan keuntungan bagi Kamboja atas sengketa maritim, ditolak dengan suara mayoritas 7-2.
“Pengadilan tidak menemukan bukti kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut.”
Putusan ini menandakan tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses terhadap Thaksin atau Partai Pheu Thai, yang secara efektif mengakhiri tantangan hukum ini. Keputusan tersebut menegaskan kembali perlunya bukti yang kuat dan kredibel dalam tuduhan serius tersebut, memastikan bahwa proses konstitusional tetap kuat dan adil, lapor Pattaya News.