Thaksin Serang Balik Pencemar Nama Baiknya, Gugat Rp44 Miliar

Ucapan Warong, meski tidak secara langsung menyebut nama Thaksin, secara tegas menyiratkan keterlibatannya dalam dugaan skema suap.

Thaksin Shinawatra mengajukan gugatan terhadap pemimpin Partai Pakdee Thailand Warong Dechgitvigrom, menuntut 100 juta baht atau sekitar Rp44 miliar atas dugaan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan suap sebesar 2 miliar baht atau Rp891 miliar.

Pengacara Thaksin, Winyat Chartmontree, mengajukan gugatan tersebut kemarin, 27 Juni, menyusul komentar Warong di media sosial dan saat rapat umum di dekat Gedung Pemerintah.

Ucapan Warong, meski tidak secara langsung menyebut nama Thaksin, secara tegas menyiratkan keterlibatannya dalam dugaan skema suap.

Postingan Facebook Warong pada tanggal 12 Juni menuduh bahwa suap sebesar 2 miliar baht dibayarkan oleh pemilik kasino di Hong Kong untuk mendapatkan jaminan bagi seorang tokoh politik terkemuka yang menghadapi tuntutan serius.

Dia mengklaim bahwa pada bulan Mei, seorang pejabat senior kehakiman melakukan perjalanan ke Hong Kong sebagai bagian dari kelompok yang mengatur suap tersebut.

Warong lebih lanjut menuduh bahwa pemilik kasino menyetujui suap sebagai imbalan atas hak di masa depan untuk membuka kasino di Thailand, bergantung pada legalisasi perjudian di negara tersebut.

Pengadilan memberi tahu Komisi Yudisial (JC) tentang tuduhan yang melibatkan pejabat tinggi kehakiman pada tanggal 17 Juni. Sejak saat itu, JC telah meminta Mahkamah Agung untuk menunjuk panel pencari fakta untuk menyelidiki masalah tersebut.

Winyat, ketika berbicara kepada pers kemarin, membantah klaim bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk membungkam Warong. Sebaliknya, ia menggambarkan hal itu sebagai upaya sah Thaksin untuk melindungi reputasinya.

“Gugatan ini bukan untuk membungkam siapa pun. Merupakan tindakan yang sah bagi Thaksin untuk membela namanya.”

Thaksin menuntut ganti rugi sebesar 100 juta baht, dan pengadilan telah menjadwalkan sidang gugatan pada tanggal 30 September, lapor Bangkok Post.

Share: