Pemilik hewan peliharaan di Bangkok harus memasang microchip pada anjing dan kucing paling lambat tahun depan.
Bangkok, Suarathailand- Penduduk Bangkok yang memiliki anjing dan kucing harus mendaftarkan dan memasang microchip pada hewan peliharaan mereka berdasarkan undang-undang kota baru yang berlaku mulai 10 Januari tahun depan.
Hewan-hewan tersebut harus dipasangi microchip dalam waktu 120 hari sejak lahir atau 30 hari sejak kepemilikan. Peraturan tersebut juga membatasi jumlah hewan peliharaan, tergantung pada ruang hidup, beserta kepemilikan ras yang berbahaya.
Pemerintah Kota Bangkok mengatakan di Facebook-nya pada hari Rabu bahwa peraturan kota yang baru tersebut ditujukan untuk mengatasi masalah hewan liar. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 10 Januari tahun depan.
Kepatuhan terhadap peraturan tersebut adalah demi kepentingan terbaik keselamatan publik.
Postingan BMA mengatakan pemilik hewan peliharaan harus mematuhi peraturan tersebut atau menghadapi hukuman, tetapi tidak memberikan rincian hukumannya.
Postingan tersebut hanya merujuk pada "hewan peliharaan", tetapi media berbahasa Thailand menafsirkannya sebagai anjing dan kucing. Wakil gubernur kota Tavida Kamolvej mengatakan sebelumnya bahwa peraturan pengendalian hewan peliharaan yang disetujui oleh BMA tahun lalu diumumkan dalam Lembaran Negara pada tanggal 15 Januari dan akan berlaku dalam waktu 360 hari.
Pemilik harus mendaftarkan dan memasang microchip pada hewan peliharaan mereka berdasarkan peraturan tersebut, yang juga membatasi jumlah hewan peliharaan, berdasarkan ruang tempat tinggal.
- Untuk ruang tempat tinggal seluas 20 hingga 80 meter persegi di apartemen atau kondominium, hanya diperbolehkan memiliki satu hewan peliharaan.
- Untuk apartemen atau kondominium seluas 80 meter persegi atau lebih, diperbolehkan memiliki dua hewan peliharaan.
- Untuk ruang tempat tinggal seluas hingga 20 meter persegi, diperbolehkan memiliki dua hewan peliharaan.
- Untuk ruang tempat tinggal seluas hingga 50 meter persegi, diperbolehkan memiliki hingga tiga hewan peliharaan.
- Untuk ruang tempat tinggal seluas hingga 100 meter persegi, diperbolehkan memiliki empat hewan peliharaan.
- Untuk ruang tempat tinggal seluas 100 meter persegi atau lebih, diperbolehkan tidak lebih dari enam hewan peliharaan.
Hewan ekonomis seperti sapi, kuda, bebek, dan ayam hanya boleh dipelihara di area yang telah ditentukan.
Semua hewan peliharaan harus didaftarkan dan dipasangi microchip dalam waktu 120 hari sejak lahir atau 30 hari setelah mendapatkan kepemilikan, kata BMA.
Pemilik ras anjing yang berbahaya seperti pit bull dan Rottweiler harus memberi tahu otoritas distrik, untuk pengawasan khusus terhadap hewan-hewan ini.