Thailand akan menghukum pengemis hingga satu bulan penjara dan/atau denda hingga Rp4,5 juta.
Vn Express melaporkan Thailand mulai melakukan tindak tegas pada para pengemis yang membanjiri jalan-jalan di Bangkok dan tempat-tempat wisata populer. Pejabat berwenang mengatakan para pengemis ini meminta uang kepada wisatawan dan dalam sebulan bisa mengasilkan sekitar 100.000 baht atau sekitar Rp45 juta.
Menteri Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia Varawut Silpa-archa mengatakan bahwa pihak berwenang akan melakukan tindakan keras yang menargetkan pengemis jalanan karena dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan.
South China Morning Post melaporkan warga asing yang jadi pengemis di Thailand bla tertangkap akan dideportasi ke negara mereka. Sedangkan warga lokal akan dibawa ke pusat perlindungan yang dikelola negara. Para pengemis itu akan menerima pelatihan kejuruan.
Mengemis di Thailand dianggap ilegal atau melanggar hukum. Thailand akan menghukum pengemis hingga satu bulan penjara dan/atau denda hingga 10.000 baht atau sekitar Rp4,5 juta.
Para pengemis itu awalnya diduga sebagai korban human trafficking atau penyelundupan manusia yang memanfaatkan pembebasan visa Thailand.
Kepala Biro Imigrasi Letnan Jenderal Ittipol Ittisarnronnachai mengatakan para pengemis yang ditahan itu mengaku memasuki Thailand secara sukarela karena pekerjaan ini dianggap menguntungkan. Mereka diberi tahu bahwa mengemis di Bangkok bisa mendapatkan penghasilan hingga 10.000 baht atau Rp4,5 juta sehari.