Seorang warga Prancis ditangkap di Krabi Thailand karena tak perpanjang visa selama delapan tahun.
Krabi, Suarathailand- Warga Prancis, Didier, memasuki Thailand pada 19 Februari 2016 dengan visa turis yang habis masa berlakunya pada 18 Mei 2016. Setelah visa habis masa berlakunya, Didier terus tinggal di Thailand, sehingga total masa tinggalnya melebihi 3.032 hari.
Polisi diberitahu pada tanggal 9 September ketika Letnan Jenderal Polisi Itthipol Ittisarnronnachai, bersama dengan pejabat senior lainnya, memerintahkan pemeriksaan terhadap pekerja asing untuk menegakkan Undang-Undang Imigrasi tahun 1979 dan undang-undang terkait lainnya.
Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keselamatan publik dan menjaga ketertiban sosial baik bagi penduduk maupun wisatawan.
Mayjen Polisi Songprod Sirisukha bersama timnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Krabi dan kepolisian setempat untuk memeriksa akomodasi dan tempat usaha yang mempekerjakan orang asing. Selama pemeriksaan ini, Didier yang berusia 65 tahun ditemukan dan diinterogasi.
Didier bercerita, awalnya ia tiba di Thailand dengan visa turis dan masuk melalui pos pemeriksaan Imigrasi Sadao. Dia bertemu dengan seorang wanita Thailand dan tinggal bersamanya di Bangkok. Namun, setelah hubungan mereka berakhir, Didier mendapati dirinya kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Untuk mencari teman, dia melakukan perjalanan dari Bangkok ke Krabi.
Setelah verifikasi, perpanjangan masa tinggal visa Didier dikonfirmasi, dia tetap berada di negara tersebut jauh melampaui masa tinggalnya yang diizinkan.
Operasi ini bagian dari inisiatif lebih luas yang dipimpin oleh petugas imigrasi senior, yang bertujuan untuk menindak pekerja asing ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap hukum Thailand.
Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan Peraturan Kerajaan tentang Pengelolaan Pekerja Asing tahun 2017 dan Undang-Undang tentang Operasi Bisnis Orang Asing tahun 1999.