Thailand Tahan Warga Singapura Pelaku Teror Bom Palsu di Pesawat

Pelaku yang tertangkap di bandara Don Mueang juga didakwa karena melebihi masa berlaku visanya.

Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara


Don Mueang, Suarathailand- Pihak berwenang telah menangkap seorang pria yang memegang paspor Singapura setelah ancaman bom terhadap penerbangan AirAsia yang berangkat dari Bangkok ke Hat Yai.

Ancaman tersebut dilaporkan pada pukul 14.47 pada hari Kamis. Seseorang yang dilaporkan berbicara dalam bahasa Thailand dengan aksen, menghubungi humas bandara Don Mueang dan mengklaim bahwa penerbangan AirAsia ke Hat Yai di Songkhla membawa bahan peledak.

Menurut staf, ancaman tersebut merujuk pada penerbangan FD 3114 yang sedang meluncur untuk lepas landas pada saat itu. Petugas keamanan menghentikan penerbangan untuk pemeriksaan, dan akhirnya dibatalkan untuk pemeriksaan yang lebih menyeluruh, mengharuskan semua 162 penumpang dan enam awak untuk turun.

Status darurat yang dinyatakan untuk pesawat tersebut baru dicabut pada pukul 19.30 hari itu setelah petugas keamanan memberikan izin, seperti dilaporkan Bangkokpost.

Biro Imigrasi melaporkan pada hari Sabtu bahwa setelah melacak panggilan tersebut, pihak berwenang menahan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Ho Wai Chong pada Jumat malam di terminal penumpang Don Mueang. Dia tampaknya melakukan panggilan tersebut saat berada di terminal.

Berdasarkan paspornya, dia adalah warga negara Singapura, dan pemeriksaan data imigrasi menunjukkan bahwa dia telah melewati batas masa berlaku visanya.

Tersangka mengakui pelanggaran tersebut, dia merasa terpaksa melakukan panggilan tersebut karena stres yang berhubungan dengan keluarga. Dia awalnya didakwa karena melewati batas masa berlaku visanya selama 28 hari dan sedang diproses untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Pelaku dilaporkan memasuki Thailand menggunakan Kartu Apec pada beberapa kesempatan dan tidak memiliki catatan kesalahan. Karena pelanggaran hukum penerbangan yang serius, dia menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan akan masuk daftar hitam dari negara tersebut setelah menyelesaikan hukumannya. 

Share: