Pengecer rokok di Thailand diwajibkan memasang tanda yang mendesak masyarakat berhenti merokok.
Bangkok, Suarathailand- Kios rokok yang tidak memiliki tanda berhenti merokok akan didenda Rp2,2 juta mulai pekan ini.
Mulai Rabu, 21 Agustus, pengecer rokok dan tembakau di seluruh negeri diwajibkan memasang tanda yang mendesak masyarakat untuk mengurangi atau berhenti merokok.
Penjual yang tidak memasang tanda tersebut di kiosnya akan didenda hingga 5.000 baht (Rp2,2 juta), kata Dr Thongchai Keratihuttayakorn, direktur jenderal Departemen Pengendalian Penyakit.
Mandat baru ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Kesehatan Masyarakat Tahun 2023 tentang Kampanye Pengurangan Merokok di Pengecer Produk Tembakau, yang akan mulai berlaku pekan ini.
Thongchai mengatakan tanda berhenti merokok harus memiliki tinggi minimal 7 sentimeter dan lebar 21 cm, dan harus terlihat jelas di kios selama jam buka. Lebih dari satu tanda bisa dipasang.
Mereka yang tidak menunjukkan tanda sebagaimana diwajibkan dianggap melanggar Undang-Undang Pengendalian Produk Tembakau tahun 2017, dan dapat dihukum denda maksimal 5.000 baht.
Pengecer dapat mengunduh contoh tanda berhenti merokok yang memenuhi syarat di situs web https://ddc.moph.go.th/otpc/ atau memintanya di Kantor Cukai Provinsi secara nasional.
Dalam contoh yang diberikan oleh departemen tersebut, tanda tersebut berbunyi “Berhenti merokok sekarang untuk orang yang Anda cintai,” diikuti dengan nomor hotline berhenti merokok 1600.