Thailand Dalami Dugaan Geng Narkoba Korsel di Pattaya

Polisi Thailand sedang mendalami dugaan keterlibatan Jinjong dalam peredaran jaringan narkoba di Pattaya.

Pattaya, Suarathailand- Polisi Pattaya Thailand menangkap seorang pria Korea Selatan karena memasuki Thailand secara ilegal dan menyelundupkan narkoba.

Kepolisian Pariwisata Pattaya menerima informasi bahwa seorang pria Korea Selatan yang diidentifikasi sebagai Kim Jinjong, telah memasuki Thailand dari negara tetangga. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan Jinjong tinggal di sebuah desa di distrik Bang Lamung, Chon Buri.

Polisi pariwisata menggerebek rumah tempat Jinjong berada. Pria Korea Selatan tersebut mengaku memasuki Thailand secara ilegal melalui sebuah hutan di provinsi Isaan, Sa Kaeo.

Polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan berbagai narkoba, termasuk 1,5 gram sabu, 0,4 gram ekstasi, dan perlengkapan narkoba. Jinjong kemudian membawa petugas ke kondominiumnya di Pattaya, tetapi tidak ada barang ilegal yang ditemukan di tempat tersebut.

Menurut laporan polisi, Jinjong masuk dalam daftar hitam dan dilarang memasuki Thailand karena ia telah melewati batas visanya selama 1.864 hari, atau sekitar lima tahun, pada tahun 2015. Ia akan diizinkan memasuki negara itu secara sah lagi pada tanggal 27 Desember 2029, tetapi ia melanggar pembatasan ini.

Polisi Thailand sedang mendalami dugaan keterlibatan Jinjong dalam peredaran jaringan narkoba di Pattaya.

Jinjong menghadapi dua tuntutan hukum utama:

Bagian 81 Undang-Undang Imigrasi: Bermukim di negara tersebut dengan izin yang telah kedaluwarsa. Jinjong akan dipindahkan ke Korea Selatan untuk penuntutan lebih lanjut atas tuduhan pencucian uang.

Bagian 145 Undang-Undang Pengawasan Narkotika: Kepemilikan obat Kategori 1, yang dapat dikenakan hukuman penjara dari dua hingga 20 tahun dan denda 200.000 hingga 2 juta baht.

Share: