Thaiand Resmi Negara ASEAN Pertama Legalkan Nikah Sejenis

Undang-undang ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan di Royal Gazette, jatuh pada akhir tahun 

RUU ‘Pernikahan Setara’ akan mulai berlaku pada akhir tahun ini. Langkah ini dipandang sebagai hadiah Tahun Baru yang istimewa bagi masyarakat Thailand.

Bulan Kebanggaan tahun ini terasa istimewa di Thailand karena negara tersebut telah menjadi negara ASEAN pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Senat memberikan suara 130-4 untuk RUU Perkawinan yang Setara ketika meninjau amandemen KUH Perdata dan Komersial dalam sidang luar biasa pada hari Selasa. RUU tersebut sebelumnya telah ditinjau dan disetujui oleh panitia khusus.

Undang-undang ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan di Royal Gazette, jatuh pada akhir tahun – melambangkan hadiah Tahun Baru untuk rakyat Thailand. 

RUU tersebut sekarang akan dibawa ke Kabinet untuk persetujuan akhir sebelum diserahkan ke istana untuk mendapat persetujuan kerajaan.

Senator Kamnoon Sithisamarn, juru bicara panitia khusus, mengatakan RUU ini mewakili dimensi baru bagi masyarakat Thailand. “Ini merupakan perjalanan panjang selama 10 tahun, didorong oleh orang-orang yang mungkin tidak terlihat langsung oleh publik,” ujarnya.

Sebelumnya, ketika media menanyakan sikap Senat mengenai isu tersebut, Kamnoon sempat mengatakan tidak ada alasan untuk menentang pembahasan RUU tersebut oleh DPR karena RUU tersebut dipilih oleh rakyat.

RUU yang diusulkan, termasuk yang diajukan langsung oleh masyarakat, tidak mendapat penolakan di DPR. Meskipun Senat secara hukum diperbolehkan untuk melakukan amandemen besar-besaran, Senat menghormati keputusan DPR mengenai masalah ini.

Ketentuan utama dalam undang-undang baru ini memperbolehkan “dua orang dari jenis kelamin apa pun” untuk menikah dan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak seperti:

· Hak untuk bertunangan/menikah bagi semua yang berusia 18 tahun ke atas: Serikat pekerja yang sah diperbolehkan asalkan semua pihak berusia 18 tahun

· Pengelolaan properti untuk pasangan menikah: Undang-undang properti untuk pasangan menikah sesama jenis akan sama dengan undang-undang yang berlaku untuk pasangan lawan jenis

· Hak Perceraian: Perceraian atas persetujuan bersama dan pembagian harta akan berlaku bagi pasangan menikah sesama jenis

Keputusan penting ini menandai langkah maju yang signifikan bagi hak-hak kaum sejenis di Thailand dan menjadi preseden bagi wilayah tersebut. (thenation)

Share: