Tersangka Korupsi Minyak Goreng Rp18 Triliun Lin Che Wei Mulai Diadili Hari Ini

Negara total rugi Rp18 triliun, terdiri dari keuangan negara Rp6 triliun dan perekonomian negara Rp12 triliun.

Tersangka kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara hingga 18 Triliun, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, hari ini menjalani sidang perdana. 

Lin Che Wei akan dihadirkan dalam sidang yang digelar di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Agenda sidang perdana Rabu, 24 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB," mengutip keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Selasa, 23 Agustus 2022. 

Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Sidang akan digelar secara terbuka.

Lin Che Wei yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) akan didakwa telah memperkaya diri atau orang lain serta korporasi. Ia memperkaya Grup Wilmar sejumlah hampir Rp1,7 triliun.

Grup tersebut terdiri dari perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Berikutnya, memperkaya Grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Grup tersebut diperkaya sejumlah Rp626 miliar.

Lalu, Grup Permata Hijau diperkaya Rp124 miliar. Perusahaan yang tergabung dalam grup itu meliputi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganga Indra Sari Wisnu Wardhana. Rencananya, Indra akan diadili di hari yang sama. Perkara Indra tercatat pada 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Lin Che Wei juga melakukan kejahatan rasuah bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara Rp6 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12 triliun.

Share: