Tegas, Jokowi Jamin UU ITE Tak akan Batasi Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat juga harus dilakukan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Presiden Jokowi menjamin Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak akan membatasi hak masyarakat untuk bersuara. 

Pernyataan Jokowi tersebut merespon adanya kekhawatiran masyarakat terhadap pembatasan kebebasan berpendapat karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam menangani perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi dalam sambutannya di perayaan Hari HAM Sedunia 2021, yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Desember 2021.

Jokowi juga mengatakan bentuk komitmen pemerintah terhadap hal ini juga ditunjukan dengan diberikannya amnesti pada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya telah divonis melanggar UU ITE.

"Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Jokowi.

Jokowi mengakui perkembangan industri 4.0 membuat pemerintah harus mengantisipasi beberapa isu HAM. Selain kegelisahan sanksi pidana dalam UU ITE, ada juga isu perlindungan data pribadi. Ia mengatakan masalah ini juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

"Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," kata Jokowi.

Ia menegaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti dan dijaga agar tak merugikan masyarakat. Inovasi pun harus dilakukan dalam upaya melindungi hak asasi warga, terutama kelompok warga yang marjinal. (antara, tempo)


Share: