Dewan Pers Desak Hapus 19 Pasal dalam RKUHP Ini yang Mengancam Kebebasan Pers

Ke-19 pasal ini berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyatakan Dewan Pers meminta 19 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR dihapus. 

"Dewan Pers menyatakan ke-19 pasal harus dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers," kata  Azyumardi Azra dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022). 

Azyumardi menambahkan pasal-pasal tersebut juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berikut 19 pasal yang dalam RKUHP yang didorong Dewan Pers agar dihapus: 

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; 

2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; 

3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet; 

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; 

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 

6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; 

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; 

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik; 

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Share: