Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus ASABRI, Rugikan Negara Rp22,7 Triliun

Selain divonis 12 tahun penjara, Teddy Tjokro juga harus membayar uang pengganti Rp20,8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Teddy Tjokrosapoetro. Terdakwa kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa 18 tahun penjara. 

Direktur PT Rimo International Lestari itu selain divonis 12 tahun penjara, ia harus membayar uang pengganti Rp20,8 miliar. Bila tak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Teddy terbukti melakukan korupsi di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Kejahatan itu telah merugikan keuangan total Rp22,7 triliun.

Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.

Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan almarhum Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk sekaligus kakak kandung Teddy, Benny Tjokrosaputro.

Teddy dinilai terbukti melakukan pengaturan saham bersama Benny dan afiliasinya. Saham-saham milik Teddy dan Benny diupayakan dibeli oleh ASABRI.

"Oleh karenanya pembelian saham-saham tidak dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," ujar hakim. (antara)

Share: