Para penggugat diberi waktu hingga 5 Juni untuk menanggapi putusan banding tersebut, sementara pemerintah AS diberi waktu sampai 9 Juni untuk membalas tanggapan penggugat.
Houston, Suarathailand- Sebuah pengadilan tinggi Amerika Serikat menghentikan putusan pengadilan di bawahnya yang membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal pada Kamis (29/5) mengabulkan upaya banding terhadap putusan dan perintah permanen Pengadilan Perdagangan Internasional untuk menangguhkan sementara putusan tersebut.
Para penggugat diberi waktu hingga 5 Juni untuk menanggapi putusan banding tersebut, sementara pemerintah AS diberi waktu sampai 9 Juni untuk membalas tanggapan penggugat.
Putusan-putusan yang saling bertentangan dalam 48 jam terakhir itu membuka kemungkinan terjadinya pertarungan hukum di Mahkamah Agung AS.
Pada Rabu, Pengadilan Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan yang menghentikan tarif yang diberlakukan Trump sejak 2 April terhadap negara-negara yang menjadi mitra dagang terbesar AS, khususnya China, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan itu menilai penggunaan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif tidak sesuai dengan hukum.
Para penggugat—penjual anggur VOS Selections dan empat perusahaan kecil lainnya—berdalih bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Kalau pun dianggap memberikan kewenangan itu, hal tersebut melanggar Konstitusi karena Kongres-lah yang seharusnya memiliki kewenangan itu, bukan presiden, kata para penggugat.
Putusan sebelumnya menghentikan pemberlakuan tarif 30 persen terhadap impor dari China, tarif 25 persen untuk beberapa barang asal Kanada dan Meksiko, dan tarif 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke AS. Anadolu