Tak Pasang Poster Bahaya Merokok, Pedagang Rokok di Thailand Didenda Besar

Penjual eceran rokok diwajibkan memasang poster peringatan bahaya merokok. Bila tidak, mereka akan dikenda 5.000 baht (Rp2,2 juta).

Bangkok, Suarathailand- Thailand meningkatkan perjuangan kampanye anti-rokok dengan peraturan baru yang akan berdampak buruk dan dapat merugikan para pedagang mulai Rabu 21 Agustus.

Penjual eceran rokok diwajibkan memasang poster peringatan bahaya merokok. Bila tidak, mereka akan dikenakan denda hingga 5.000 baht (Rp2,2 juta).

Departemen Pengendalian Penyakit (DDC) menegaskan: poster berukuran 7x21cm ini harus terlihat di semua titik penjualan selama jam kerja. Poster-poster tersebut, yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat, bertujuan mengekang peningkatan perokok baru, terutama di kalangan generasi muda. 

Vendor yang gagal mematuhi peraturan baru ini menghadapi risiko lebih dari sekadar tamparan di pergelangan tangan. Dengan denda maksimum sebesar 5.000 baht, mengabaikan peraturan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Untuk menghindari hal ini, penjual dapat dengan mudah memperoleh bahan-bahan yang diperlukan dari kantor Departemen Cukai di seluruh negeri atau dengan mengunduhnya dari situs web DDC.

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye pemerintah yang lebih luas untuk mengatur penggunaan tembakau dan mengurangi tingkat merokok secara nasional. Dengan menerapkan peraturan baru yang ketat ini, para pejabat berharap dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam mencegah anak di bawah umur menjadi generasi perokok berikutnya, lapor Pattaya Mail.

Share: