Tersangka terancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Polda Banten menetapkan pengemudi odong-odong berinisial JL, 27, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 9 orang.
JL dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan sembilan nyawa hilang akibat tabrakan dengan kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL, sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu, 27 Juli 2022.
Shinto menuturkan JL juga pun tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat tersebut. Sehingga, tersangka dapat dikualifikasikan tidak cakap.
Shinto menjelaskan penyidik pun telah memeriksa keterangan dari para saksi, diperoleh fakta jika JL saat berkendara sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar.
"Warga sekitar lokasi kejadian dan juga penumpang telah memberi warning ada kereta yang akan lewat dengan suara keras kepada sopir, namun tidak didengar karena adanya noise," jelasnya.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (antara)




