PBB diminta bertanggung jawab atas pelanggaran yang terus berlangsung terhadap pers dan wartawan Palestina yanggdilakukanIsrael.
Palestina, Suarathailand- Kantor berita Palestina, WAFA, melaporkan Serikat Jurnalis Palestina kembali mengecam meningkatnya penahanan dan penargetan terhadap wartawan Palestina oleh otoritas pendudukan Israel, dengan kasus terbaru berupa penahanan wartawan Alaa Al-Rimawi di Ramallah pada Rabu (16/9) malam.
Serikat jurnalis mengecam keputusan pengadilan pendudukan Israel yang menjatuhkan penahanan administratif selama empat bulan terhadap wartawan Muath Ammarneh dan Sabri Jabrin dari Bethlehem. Keputusan tersebut menambah jumlah wartawan yang ditahan secara administratif menjadi 21 orang.
Serikat Jurnalis juga mengecam keputusan otoritas pendudukan Israel memperpanjang penahanan wartawan Naqaa Hamed hingga 23 September.
Data serikat jurnalis dan lembaga-lembaga yang menangani tahanan, jumlah wartawan Palestina yang ditahan oleh otoritas pendudukan Israel telah mencapai 39 orang, termasuk lima wartawan perempuan, yakni Farah Abu Ayyash, Bushra Al-Tawil, Islam Amarneh, Natali Abu Diya, dan Naqaa Hamed.
Serikat Jurnalis Palestina kembali menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), media internasional dan organisasi hak asasi manusia, serta organisasi yang bergerak di bidang kebebasan pers dan hak asasi manusia untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral mereka.
Serikat itu juga mendesak pihak-pihak tersebut mengambil langkah mendesak dan efektif untuk menekan otoritas pendudukan Israel agar segera membebaskan wartawan yang ditahan, mengakhiri kebijakan penahanan administratif dan persidangan terkait pekerjaan jurnalistik, menjamin perlindungan bagi wartawan Palestina, serta memungkinkan mereka menjalankan tugas secara bebas dan aman. (Para jurnalis yang dibunuh Israel)




