Selandia Baru Ajukan RUU Larang Anak di Bawa 16 Tahun Main Medsos

PM Selandia Baru menyebut media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, dan tekanan yang tidak mampu mereka hadapi; hal ini berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan.


Selandia Baru, Suarathailand- CNA melaporkan pemerintah koalisi konservatif Selandia Baru akan mengajukan RUU ke parlemen pada hari Senin (24 Agustus) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, serta mengusulkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global platform jika terjadi pelanggaran aturan.

RUU tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memverifikasi usia pengguna, termasuk dengan memanfaatkan informasi akun yang sudah ada, teknologi pengenalan wajah, dan dokumen identitas digital.

"Kami tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang menimpa generasi anak-anak Selandia Baru," kata Perdana Menteri Christopher Luxon dalam sebuah pernyataan.

"Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, dan tekanan yang tidak mampu mereka hadapi; hal ini berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan mereka," ujar Luxon.

Belum dapat dipastikan apakah RUU tersebut akan memperoleh dukungan yang cukup untuk disahkan oleh parlemen, mengingat salah satu mitra koalisi Luxon, partai New Zealand First, menyatakan tidak akan mendukungnya.

"Kami merasa prihatin dengan usulan undang-undang ini serta arah dan risiko dampak berantai yang tak terelakkan yang akan ditimbulkan oleh undang-undang semacam ini bagi negara kita," kata pemimpin New Zealand First, Winston Peters—yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri—dalam sebuah unggahan di platform X.

Pada bulan Desember, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, dengan memblokir akses mereka ke berbagai platform seperti TikTok, YouTube (milik Alphabet), serta Instagram dan Facebook (milik Meta).

Menurut Peters, undang-undang tersebut merupakan "kegagalan besar," seraya menambahkan bahwa upaya menjauhkan anak-anak dari media sosial seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua.

"Saya tidak akan berpura-pura bahwa hal ini akan mudah atau sempurna," ujar Luxon dalam sebuah acara.

"Kita tidak akan bisa menjauhkan setiap anak dari media sosial. Akan selalu ada anak-anak yang menemukan cara untuk mengakalinya, namun terus terang, masalah ini terlalu penting untuk tidak dicoba sama sekali."

Share: