Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tak Berkomunikasi Saat Naik Transportasi Umum

Wiku menyampaikan bahwa prinsip kehati-hatian harus tetap diperhatikan masyarakat.

Satuan Tugas Covid-19 mengimbau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak berkomunikasi saat berada di dalam moda transportasi. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal ini juga berlaku kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) seiring dengan dikeluarkannya kebijakan baru atas pelonggaran aturan selama pandemi Covid-19.

“Mengingat adanya relaksasi, maka penjarakan antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi,” ujar Wiku saat memberi keterangan pers secara virtual, Rabu, 18 Mei 2022.

Aturan baru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Wiku menyampaikan bahwa prinsip kehati-hatian harus tetap diperhatikan masyarakat. Dia meminta agar masyarakat bisa menjalankan, tetap siaga, dan adaptif dengan segala perubahan ke depannya.

Maka upaya pencegahan bisa sedini mungkin bisa ditanggulangi semaksimalnya. Saat ini, kata Wiku, masyarakat harus bersiap menghadapi ancaman kesehatan lainnya.

“Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa maka diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya, termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan,” tuturnya.

Pembaruan dalam SE Nomor 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagai berikut:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima satu dosis vaksin masih diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  • Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
  • Untuk anak usia kurang dari enam tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Kemudian detail SE Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut:

  • Tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif Covid-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi.

Namun tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip Covid-19 atau suhu diatas 37,5 derajat celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan juga bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

  • Khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post Covid Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan. Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
  • Ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya enam bandar udara yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).

Dan juga untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni - 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat) yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). (satgascovid-19, tempo, foto: ilustrasi)

Share: