Satgas BLBI Total Sudah Sita Aset Obligor dan Debitur Rp22 Triliun

Satgas BLBI baru saja menyita lapangan golf hingga dua hotel di Bogor, Jawa Barat.  

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) total sudah menyita aset 22,3 juta meter persegi senilai Rp 22,6 triliun dari obligor dan debitur hingga Rabu, 22 Juni 2022.  

"Kami berharap Satgas melanjutkan langkah berikutnya, kami sampai 2023 (penagihan penyitaan)," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md saat penyitaan aset terbaru di Klub Golf Bogor Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022.

Mahfud mengumumkan hari ini Satgas menyita aset dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi. "Berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya," kata dia.

Aset ini atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo. Luas total keseluruhannya mencapai 89,01 hektare, berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta  dua buah bangunan hotel.

Lokasinya terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. 

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp 3,57 triliun (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara).

Satgas sebelumnya telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Satgas melalui  Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Asia Pacific ini.

Selanjutnya atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel atau klub golf maupun karyawan tidak berubah. "Silahkan beroperasi, tetapi di bawah pengelolaan negara, tak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud Md.

Share: