Satgas BLBI Sita Aset Seluas 89,01 Hektare di Bogor, Lapangan Golf hingga Hotel

Aset yang disita terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyatakan pihaknya menyita sedikitnya lahan aset seluas 89,01 hektare di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Lahan yang disita berbentuk lapangan golf hingga hotel.

Silaban menambahkan penyitaan beberapa aset di Kecamatan Sukaraja ini buntut terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Dalam kegiatan penyitaan aset seluas 89,01 ini disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kehadiran Menko Polhukam Mahfud MD dalam upacara penyitaan aset itu merupakan kehormatan bagi Satgas BLBI, sekaligus membuktikan pemerintah bertindak tegas mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah, untuk rakyat," kata Silaban.

Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Perkiraan awal nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp2 triliun. Manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf yang berdiri di atas yang disita tidak akan berubah, demikian pula karyawan di dalamnya.

Selain Menko Polhukam Mahfud MD, penyitaan aset Bank Aspac itu juga dihadiri Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3,58 triliun. (antara)


Share: