Rektor Universitas Lampung (Unila) Patok Harga Rp350 Juta untuk Bantu Luluskan Mahasiswa Baru

Rektor mematok harga Rp100 juta - Rp350 juta untuk membantu meluluskan mahasiswa baru Unila.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya. 

Karomani mematok harga mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk membantu meluluskan mahasiswa baru Unila.

"Besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu, 21 Agustus.

Adapun suap itu diminta Karomani kepada orang tua yang ingin anaknya diberikan jalur khusus dalam seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani mematok harga tersebut karena punya kewenangan dalam seleksi Simanila.

Karomani juga aktif mengatur bawahannya untuk memilah calon mahasiswa yang mendaftar Simanila. 

Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus olehnya.

Lalu, Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang. Hal ini karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Atas intruksi Karomani, Mualimin mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.

KPK juga menemukan tabungan deposito dan emas batangan yang diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru ini. Namun sayangnya, Ghufron tak memerinci total emas dan deposito yang dimiliki Karomani dari hasil suap.

Ghufron mengatakan tak semua uang suap yang didapat dijadikan barang dan deposito oleh Karomani, sebagian masih ada dalam bentuk uang tunai.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari, Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Share: