Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. 

Tidak hanya Rchel, kakasih Rachel, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, juga jadi tersangka. 

Mereka dilaporkan kabur dari karantina Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, setelah dari Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran karantina Covid-19.

Yusri menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. (antara, detik, foto: @rachelnenya)

Share: