Kunjungannya wakill Qatar ke ICC merupakan "bagian dari pekerjaan tim yang bertugas mengeksplorasi jalur hukum untuk menanggapi serangan bersenjata ilegal Israel terhadap Negara Qatar."
ICC, Suarathailand- Qatar telah bertemu dengan presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam upayanya mengambil tindakan hukum terhadap Israel atas serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayahnya pekan lalu, ungkap seorang pejabat pada hari Kamis.

Kepala negosiator Qatar, Mohammed al-Khulaifi, bertemu di Den Haag pada hari Rabu dengan presiden ICC, Hakim Tomoko Akane, dalam upaya Qatar mengupayakan "setiap jalur hukum dan diplomatik yang tersedia untuk memastikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas serangan Israel terhadap Qatar," ujar pejabat Qatar tersebut kepada AFP.
Serangan mematikan Israel pekan lalu menargetkan para pemimpin kelompok militan Palestina Hamas yang berbasis di Qatar dan mengirimkan gelombang kejut ke negara-negara Teluk yang telah lama bergantung pada Amerika Serikat untuk keamanan mereka.
Hamas mengatakan para pejabat tinggi biro politiknya, yang ditampung di Qatar dengan restu AS sejak 2012, selamat dari serangan tersebut, tetapi Hamas mengatakan lima anggotanya tewas, bersama dengan seorang perwira pasukan keamanan internal Qatar.
Berbicara dengan syarat anonim karena sensitivitas diskusi, pejabat tersebut menyebut serangan Israel "melanggar hukum", dan menambahkan bahwa serangan tersebut "merupakan pelanggaran berat hukum humaniter internasional."
Qatar, sebagai negara pengamat di ICC, tidak dapat secara mandiri merujuk kasus-kasus ke pengadilan.
Namun setelah perundingan darurat di Doha, blok Arab dan Islam pada hari Senin mendesak anggotanya untuk mengambil "semua langkah hukum dan efektif yang memungkinkan untuk mencegah Israel melanjutkan tindakannya."
Dalam sebuah unggahan di X setelah pertemuannya dengan kepala ICC, al-Khulaifi mengatakan kunjungannya merupakan "bagian dari pekerjaan tim yang bertugas mengeksplorasi jalur hukum untuk menanggapi serangan bersenjata ilegal Israel terhadap Negara Qatar."
Tahun lalu, ICC meluncurkan penuntutan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel di Gaza, termasuk dengan sengaja menargetkan warga sipil dan menggunakan kelaparan sebagai metode perang.
ICC juga mengupayakan penangkapan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan komandan Hamas, Mohammed Deif, yang sejak saat itu telah dipastikan tewas oleh Israel.
Perang Gaza dipicu oleh serangan Hamas pada Oktober 2023, yang mengakibatkan tewasnya 1.219 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP atas data resmi Israel.
Kampanye balasan Israel telah menewaskan sedikitnya 65.141 orang, yang sebagian besar juga warga sipil, menurut data dari Kementerian Kesehatan wilayah tersebut yang dianggap dapat diandalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.




