Gugatan ini disebut Citizen Law Suit, dilayangkan guna menagih tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak warga negara.
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin digugat 19 warga korban pinjaman online (pinjol) dan warga sipil lainnya. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa hukum warga yang mengajukan gugatan, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan Jokowi dan Ma'ruf digugat karena memiliki tanggung jawab pengawasan sebagai kepala pemerintah dan kepala negara.
Jokowi dan Ma'ruf dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal mengendalikan pinjaman online di Indonesia.
"Kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia," kata Jeanny kepada para wartawan di PN Jakpus, Jumat (12/11/2021).
Selain Jokowi dan Ma'ruf, 19 warga itu juga menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Ia dinilai bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online.
Kemudian, mereka juga menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertanggung jawab mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Presiden, dan Wakil Presiden. Selain itu, mereka juga menggugat Ketua OJK, Wimboh Santoso beserta jajaran dewan komisarisnya.
"Yang juga pasti harus digugat adalah Ketua Otoritas, Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjaman online," ujar Jeanny.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan negara telah gagal dalam memastikan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas privasi dan rasa aman warga negaranya.
Arif mengatakan gugatan warga negara atau yang disebut Citizen Law Suit ini dilayangkan guna menagih tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak warga negara tersebut.
(cnnindonesia)