Pelaku perjalanan luar negeri tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia.
Penghapusan aturan karantina ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan.
"PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Namun, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa. Bila tes (usap) PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19. (setkab)




