Prancis Rancang Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Prancis sedang menyusun undang-undang untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun pada bulan September, dengan alasan kecanduan layar dan bahaya daring, meskipun penegakannya masih menantang.


Paris, Suarathailand- Prancis akan menjadi negara terbaru yang berupaya memberlakukan larangan formal terhadap akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Pemerintah Prancis sedang mempersiapkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi kecanduan layar dan bahaya daring, meskipun terdapat hambatan penegakan yang signifikan.

Menurut AFP, pemerintah Prancis telah mengusulkan rancangan undang-undang yang akan menjadikan ilegal bagi platform media sosial untuk menyediakan layanan kepada pengguna di bawah 15 tahun, dengan tujuan menerapkan langkah-langkah tersebut pada bulan September.

Para pejabat berpendapat bahwa akses tanpa batas ke konten daring dapat berkontribusi pada penggunaan layar yang berlebihan yang mengganggu pola tidur, meningkatkan risiko paparan materi yang tidak pantas, dan membuat anak-anak lebih rentan terhadap perundungan siber.

Pemerintah sedang mengupayakan dua rancangan undang-undang: satu untuk melarang telepon seluler di sekolah menengah, dan yang lainnya untuk menjadikan akses ke media sosial bagi anak di bawah 15 tahun sebagai tindakan ilegal.

Langkah ini mengikuti penerapan pembatasan serupa oleh Australia pada Desember 2025. Namun, Presiden Emmanuel Macron, serta para pejabat Australia, telah mengakui bahwa penegakan hukum tetap menjadi tantangan utama.

Meskipun politik Prancis ditandai dengan ketidakstabilan, isu ini muncul sebagai pengecualian, mendapatkan dukungan luas di seluruh pemerintahan. 

Prancis juga telah melarang penggunaan telepon seluler di sekolah sejak 2018, tetapi penegakannya tidak merata. Selain itu, usulan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun dapat menghadapi komplikasi di bawah peraturan Uni Eropa, yang dapat mempersulit pengesahannya.

Share: