BNPT telah menindaklanjuti temuan PPATK ini.
Kepala Biro Huma Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Natsir Kongah mengungkapkan PPATK sudah menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari data aliran uang lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Termasuk ada indikasi pendanaan terorisme dari tindak pidana tersebut.
"Sejak 2014 ini ada indikasi sudah kita temukan, kemudian kita koordinasi kepada penyidik, penegak hukum. Selama ini kita bekerja karena memang PPATK itu kan intelligence financial unit, intelijen di bidang keuangan," kata Muhammad Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring, Minggu (10/7/2022).
Natsir menjelaskan PPATK bisa melakukan penelusuran dari indikasi tersebut jika adanya laporang keuangan yang mencurigakan. Hal tersebut biasanya terendus dari transaksi bank yang berada di luar profil nasabah.
"Atau kalau untuk terorisme, walaupun itu angkanya kecil kalau digunakan untuk kegiatan kejahatan itu termasuk tindak pidana asal dari pencucian uang dan pencucian uang itu sendiri," ujar Natsir.
Kendati sudah menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang oleh pengurus ACT sejak 2014, PPATK hanya bisa menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Pasalnya, lembaganya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Makanya hasil analisis, hasil pemeriksaan PPATK disampaikan kepada penegak hukum, penyidik dalam hal ini," ujar Natsir.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membenarkan telah menerima laporan dari PPATK mengenai informasi transaksi mencurigakan lembaga filantropi ACT terkait dengan kegiatan jaringan terorisme. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data tersebut. (republika)




