"Mereka membuat kegaduhan dengan membagikan pamflet dan menyebarkan di media sosial dan ini sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI."
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dari kelompok Khilafatul Muslimin.
"Lima tersangka tersebut; dari Polda Jateng tiga tersangka, Polda Metro Jaya satu orang, dan Polda Jatim satu tersangka tadi malam udah ditangkap," kata Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022).
Dedi menambahkan pasal yang ditersangkakan selain UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dedi menyebut aksi yang dilakukan kelompok tersebut dilakukan menunggu momentum. Pihaknya akan terus memantau pergerakan kelompok tersebut.
"Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau. Tapi ketika dia sudah melakukan aksi dan juga suatu kegaduhan berupa membagikan pamflet dan menyebarkan di media sosial, nah itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI," katanya. (antara)
P




