Perubahan warna pelat itu dilakukan untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan semua kendaraan sudah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan resmi di situs NTMC Polri, Minggu (22/5).
Yusri menjelaskan dalam waktu lima tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti pelat hitam menjadi putih. Misalnya, kendaraan baru, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, ataupun kendaraan yang dimutasi dan berpindah daerah.
Menurutnya penggantian warna pelat nomor itu tak dilakukan secara serentak. Sehingga, Yusri meminta agar masyarakat tak takut apabila belum menggunakan pelat berwarna putih.
Adapun perubahan warna pelat itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Polisi mengklaim perubahan warna pelat itu dilakukan untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).
Proses lelang untuk pengadaan pelat putih itu telah rampung. Penerapan akan mulai dilakukan pada Juni 2022 mendatang.