Polri Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun dari Obligor BLBI

Polri juga menanganani 247 kasus korupsi selama2021 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp442 miliar

Kepolisian RI yang masuk dalam Satuan Tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut telah menyita aset senilai Rp 5,9 triliun. Harta yang disita dari obligor BLBI itu akan dikembalikan ke negara.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.

Selain aset BLBI, Sigit mengatakan selama 2021 kepolisian juga telah mengusut kasus korupsi. Dia mengatakan Mabes Polri menanganani 247 kasus korupsi selama setahun dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 442 miliar. Dia mengklaim jumlah itu meningkat 18,5 persen dibandingkan 2020.

Menurut Listyo Sigit, kepolisian juga mengusut kasus pidana yang berhubungan dengan sumber daya alam, seperti pembalakan liar. Polri, kata dia, meninak 324 pembalakan liar, 350 penambangan liar dan 35 kasus pencurian ikan. “Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Sigit. (antara, tempo)

Share: