Seorang artis, Indra Bekti, terseret dalam kasus ini karena menjadi brand ambassador Triumph.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko Polri sudah menerima laporan soal dugaan kasus investasi bodong Platform Triumph. Polri masih menyelidiki laporan ini.
"Masih penyelidikan," ujar Gatot saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).
Platform Triumph yang diduga bodong karena rugikan korban sampai Rp 2,3 miliar dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Seorang artis, Indra Bekti, terseret dalam kasus ini karena menjadi brand ambassador Triumph.
Gatot menjelaskan kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Gatot nanti akan memberikan perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, korban investasi bodong pergi ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan. Laporan mereka diterima dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Pelapornya adalah seorang pria bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang. Ia menjadi perwakilan 20 korban Triumph dengan total kerugian Rp 2,3 miliar.
Indra Bekti ikut terseret dalam kasus ini. Pasalnya, sang presenter menjadi brand ambassador platform Triumph dengan mempromosikannya. (detik)




