Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. 

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Firman Shantyabudi menyatakan Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun. Hal ini termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Firman Shantyabudi di Jakarta, Sabtu (30/7/2022). 

Firman menambahkan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. 

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. 

"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata Firman. 

Di sisi lain, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak. "Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen dan dari Korlantas Polri," ujarnya. 

Sama halnya dengan Firman, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan. (antara)



Share: