Sekolah Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bahkan Kemendikbudristek belum pernah mendengar penyelenggaraan sekolah tersebut.
Khilafatul Muslimin mendirikan sistem pendidikan sendiri yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah. Kementerian Agama menegaskan 25 pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyah ini tidak terdaftar, bahkan tidak sesuai dengan UU Pesantren.
"Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwah Islamiyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang menggunakan terminologi pesantren," kata Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kemenag, Ahmad Rusdi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Ahmad Rusdi mengatakan Ukhuwwah Islamiyyah tidak sesuai dengan UU Pesantren dan tidak memiliki perizinan.
Karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Pesantren atau UU Nomor 18 Tahun 2019 dan juga PMA Nomor 30 Tahun 2020. Dengan demikian, Ukhuwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar," imbuhnya.
Rusdi bahkan menegaskan pesantren tersebut tidak masuk kategori sebagai sebuah pesantren. Sebab, menurut dia, di sebuah pesantren tetap ada asas kebangsaan. Sedangkan ke-25 pesantren Khilafatul Muslimin tidak memiliki hal tersebut.
"Kami tandaskan bahwasanya Ukhuwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren. Bahwasanya pesantren itu, itu ada asas kebangsaan. Dan juga asas pendiriannya itu mempunyai komitmen terhadap islam rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI Pancasila. Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila," jelasnya.
Kepala Pemeriksa Ahli Utama ITJEN Kemendikbud, Chandra Irawan, menuturkan hal serupa. Chandra mengatakan, sekolah Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bahkan kata dia, Kemendikbudristek belum pernah mendengar penyelenggaraan sekolah tersebut.
"Selama ini kami di jajaran Kemensikbudristek belum pernah mendengar tentang penyelenggaraan sekolah ini. Baik terkait penyaluran dana BOS, terdaftar di Dapodik, maupun sekolah-sekolah yang telah dilakukan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)," kata dia.




