Polri Gelar Operasi Patuh Jaya di Seluruh Indonesia 13-26 Juni 2022, Ini 8 Target yang Ditindak

Pengendara menggunakan handphone saat mengemudi terancam denda paling banyak Rp750 ribu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh Indonesia mulai 13 hingga 26 Juni 2022.

Setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 seperti dilaporkan akun Twitter @TMCPoldaMetro. 

Pertama, penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan aturan tersebut, para pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selanjutnya penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan berpelat hitam. Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini, kepolisian juga turut melakukan penindakan terhadap aksi balap liar. Penindakan berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Kemudian kendaraan yang melawan arus. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.

Lalu penindakan terhadap pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi. Merujuk Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

Lalu, penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan helm SNI. Pemotor dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu merujuk pada Pasal 291 UU LLAJ.

Selanjutnya, penindakan terhadap pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ pelanggar dikenakan sanksi dengan maksimal Rp250 ribu.

Terakhir penindakan terhadap sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang. Pelanggar dapat disanksi dengan denda paling banyak Rp250 ribu berdasarkan Pasal 292 UU LLAJ.

Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy kepada wartawan, Senin (6/6). (tmcpoldametro, cnnindo)




Share: