"Rencananya diperiksa minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent pada tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022 dengan kerugian Rp10 dan Rp50 Juta. Atas laporan tersebut pihaknya bakal memeriksa terlapor Kapten Vincent.
"Rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujarnya Minggu (3/4/2022).
Namun, sebelum melakukan pemanggilan terhadap Kapten Vincent, polisi akan memanggil para pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami pelaporan tersebut.
"Jadi minggu depan pelapor dulu nanti penyidik akan dalami mana pelapor yg dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan," jelasnya.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan saksi dan terlapor serta barang bukti memenuhi penyidik bakal menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kalau unsur pidana ditemukan naik ke penyidikan," tutup Zulpan.
Sebelumnya, Pilot dan Youtuber Kapten Vincent Raditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan binary option, Oxtrade.
Pelaporan terjadi pada Kamis, 31 Maret 2022. Menurut pengacara pelapor, Irsan Gusfrianto, laporan dilakukan karena kliennya telah merasa tertipu akibat hal yang dilakukan Vincent.
Laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya. (




