Salah satu tersangka adalah anak Jenderal. Ia diketahui sebagai cukong kayu log ilegal.
Kapolda Riau Irjen Agung menyatakan tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membongkar mafia pembalakan kayu liar (illegal logging) di hutan lindung di wilayah Riau.
Tim Operasi Darat Polda Riau mengamankan 2.319 kubik kayu hasil ilegal logging yang siap diangkut dalam waktu empat hari.
"Empat pelaku yang berinisial MA, NS, H, dan HM.ditangkap di Cagar Alam Biosfer Siak Giam Kecil. Mereka berperan sebagai cukong hingga pekerja," kata Kapolda Riau Irjen Agung dikutip dari Tribrata Jumat, 19 November 2021.
Agung menambahkan Tersangka MA atau Mat Ari alias Anak Jenderal yang berhasil diamankan. Ia diketahui sebagai cukong dari kayu log ilegal yang diambil di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Pengungkapan kasus ilegal logging ini, berawal dari patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Iman Effendi pada Senin, 15 November 2021.
Dari patroli udara, Irjen Agung menemukan banyak aktivitas ilegal logging di kawasan hutan lindung. Geram dengan temuan itu, Irjen Agung langsung mengerahkan Tin Patroli Darat, yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Brimob Polda Riau, untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Hasilnya, di lokasi kawasan Biosfer Giam Siak Kecil, petugas menemukan 42 rakit kayu bukat kecil, ran 45 rakit kayu olahan jenis layu meranti, mahang. Total kayu hasil ilegal logging yang diambil dari kawasan Giam Siak Kecil, ada 510 batang kayu log dan 185,35 kubik kayu olahan.
Kemudian ada juga 1 unit mobil truck colt diesel warna kuning, nopol bg 8735 bc yang diatasnya terdapat kayu olahan sebanyak 137 keping. Lalu pengungkapan juga dilakukan Tim Operasi Darat di Kawasan Hutan Kerumutan, sebanyak 50 kubik kayu olahan berhasil diamankan.
Selanjutnya di wilayah Desa Teluk Pulau, Kecamatan Rimbau Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Tim menemukan 96 keping kayu olahan dalam bentuk papan dan bloti.
Di wilayah Kabupaten Bengkalis Tim Patroli Darat juga menemukan 3 truk mobil pengangkut berisi kayu bulat berjumlah 43 kubik kayu olahan hasil kegiatan ilegal logging.
“Total kayu yang kita temukan dari hasil Operasi Darat, mencapai 2.319 kubik," lanjut Agung.
Dari banyaknya aksi ilegal Logging yang ditemukan Polda Riau, Irjen Agung menegaskan akan menindak tegas, para pelaku kejahatan lingkungan, dan mengejar aktor-aktor intelektual yang bersembunyi dibalik kegiatan tersebut. (tribrata)




