13 orang mantan anggota dewan lainnya saat ini sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu menyatakan pihaknya menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai pada tahun anggaran 2018.
Sebanyak 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu 12 mantan anggota DPRD, Sekretaris Dewan, dan Bendahara DPRD Paniai.
Napitupulu menjelaskan korupsi yang diduga dilakukan 25 orang mantan anggota DPRD Paniai beserta bendahara dan sekwan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 59 miliar.
Dana yang diduga disalahgunakan berasal dari alokasi dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai yang mencakup sembilan kegiatan, di antaranya hearing, perjalanan dinas, dan lainnya yang dananya Rp 83 miliar.
Terkait 13 orang mantan anggota dewan lainnya saat ini sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa.
"Tidak tertutup kemungkinan ke-13 mantan anggota dewan itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka turut menerima dana tersebut," kata Napitupulu.
Menurut dia, dalam melakukan aksinya hingga merugikan negara, mantan anggota DPRD Paniai beserta sekwan dan bendahara berencana membuat kegiatan, namun tidak dilakukan, walaupun anggarannya sudah dicairkan. Uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan dan masing-masing anggota dewan menerima Rp 500 juta tiap triwulan. (antara)




