Roy Suryo akhirnya ditahan setelah tiga kali menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo setelah jadi tersangka dugaan penistaan agama.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini menahan Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Polisi telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan dalam kondisi sehat.
"Setalah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Roy diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Roy Suryo untuk pertama kali diperiksa pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Roy Suryo kemudian diperiksa pada Kamis (26/7) selama sembilan jam.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (foto: roysuryo)




